Bukan masalah bila Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi berbeda, barangkali bisa terjadi tahun ini. Ini jawaban ilmiahnya.
Penglihatan Hilal Indonesia Jadi Rujukan
Dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا, وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا, فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ
“Jika kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Jika kalian melihatnya lagi, maka berhari rayalah. Jika hilal tertutup, maka genapkanlah (bulan Sya’ban menjadi 30 hari).” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 1906 dan Muslim no. 1080).
Hilal di negeri masing-masinglah yang jadi patokan, itulah maksud perintah hadits. Yang menguatkannya pula adalah riwayat dari Kuraib–, bahwa Ummu Fadhl bintu Al Harits pernah menyuruhnya untuk menemui Muawiyah di Syam, dalam rangka menyelesaikan suatu urusan.
Kuraib melanjutkan kisahnya, setibanya di Syam, saya selesaikan urusan yang dititipkan Ummu Fadhl. Ketika itu masuk tanggal 1 Ramadhan dan saya masih di Syam. Saya melihat hilal malam jumat. Kemudian saya pulang ke Madinah. Setibanya di Madinah di akhir bulan, Ibnu Abbas bertanya kepadaku, “Kapan kalian melihat hilal?” tanya Ibnu Abbas. Kuraib menjawab, “Kami melihatnya malam Jumat.” “Kamu melihatnya sendiri?”, tanya Ibnu Abbas. “Ya, saya melihatnya dan penduduk yang ada di negeriku pun melihatnya. Mereka puasa dan Muawiyah pun puasa.” Jawab Kuraib.
Ibnu Abbas menjelaskan,
لَكِنَّا رَأَيْنَاهُ لَيْلَةَ السَّبْتِ فَلاَ نَزَالُ نَصُومُ حَتَّى نُكْمِلَ ثَلاَثِينَ أَوْ نَرَاهُ
“Kalau kami melihatnya malam Sabtu. Kami terus berpuasa, hingga kami selesaikan selama 30 hari atau kami melihat hilal Syawal.”
Kuraib bertanya lagi, “Mengapa kalian tidak mengikuti rukyah Muawiyah dan puasanya Muawiyah?”
Jawab Ibnu Abbas,
لاَ هَكَذَا أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
“Tidak, seperti ini yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada kami.” (HR. Muslim no. 1087).
Ini jadi dalil bahwa hilal di negeri kita tidak mesti sama dengan hilal Kerajaan Saudi Arabia, hilal lokal itulah yang berlaku.
Kalau hilal negara lain terlalu dipaksakan berlaku di negeri ini, coba bayangkan bagaimana hal ini diterapkan di masa silam yang komunikasinya belum maju seperti saat ini. Tentu berita wukuf di Arafah sulit sampai ke negeri lain karena terkendalanya komunikasi. Syariat dulu dan syariat saat ini berlaku sama. Maka kesimpulan kami, hilal lokal lebih memudahkan kaum muslimin dalam menentukan moment penting mereka.
Imam Nawawi rahimahullah membawakan judul untuk hadits Kuraib, “Setiap negeri memiliki penglihatan hilal secara tersendiri. Jika mereka melihat hilal, maka tidak berlaku untuk negeri lainnya.”
Imam Nawawi rahimahullah juga menjelaskan, “Hadits Kuraib dari Ibnu ‘Abbas jadi dalil untuk judul yang disampaikan. Menurut pendapat yang kuat di kalangan Syafi’iyah, penglihatan rukyah (hilal) tidak berlaku secara umum. Akan tetapi berlaku khusus untuk orang-orang yang terdekat selama masih dalam jarak belum diqasharnya shalat.” (Syarh Shahih Muslim, 7: 175). Namun sebagian ulama Syafi’iyah menyatakan bahwa hilal internasionallah yang berlaku. Maksudnya, penglihatan hilal di suatu tempat berlaku pula untuk tempat lainnya. (Lihat Idem)
Hadits berikut pun menunjukkan yang jadi patokan adalah hilal. Hilal yang berlaku adalah di negeri masing-masing.
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً
“Jika telah masuk 10 hari pertama dari Dzulhijjah dan salah seorang di antara kalian berkeinginan untuk berkurban, maka janganlah ia menyentuh (memotong) rambut kepala dan rambut badannya (diartikan oleh sebagian ulama: kuku) sedikit pun juga.” (HR. Muslim no. 1977)
Karena larangan yang disebut dalam hadits berlaku jika sudah terlihat hilal Dzulhijjah, maka demikian pula untuk puasa Arafah berpatokan pada hilal dan bukan pada wukuf.
Baca penjelasan lengkapnya di sini.
Bukan Masalah Bila Idul Adha di Indonesia dan Arab Saudi Berbeda
Berikut kami cuma menukilkan penjelasan dari Prof. Thomas Djamaluddin, seorang pakar hisab di tanah air kita, di mana beliau selalu dijadikan rujukan dalam siding itsbat dari Kementrian Agama RI. Beliau pernah menerangkan 18 tahun lalu (tahun 1997) ketika terjadi perbedaan antara Idul Adha di Indonesia dan di Arab Saudi. Sebagai berikut keterangan beliau.
Kejadian tahun 1411 H/1991 berulang lagi. Idul Adha di Indonesia dan di Arab Saudi berbeda hari. Pada tahun 1991 wukuf di Arafah terjadi pada 21 Juni 1991 dan Idul Adha di Arab Saudi jatuh pada 22 Juni 1991. Sedangkan di Indonesia Idul Adha jatuh pada 23 Juni 1991.
Tahun ini Arab Saudi mengumumkan hari wukuf 9 Dzulhijjah jatuh pada 16 April 1997 dan Idul Adha jatuh pada 17 April 1997. Sedangkan di Indonesia Idul Adha akan jatuh pada 18 April.
Menghadapi kenyataan itu biasanya timbul beberapa pertanyaan di masyarakat. Mengapa terjadi perbedaan hari Idul Adha? Mengapa Arab Saudi yang terletak di sebelah barat Indonesia bisa lebih dahulu merayakan Idul Adha? Dan kapankah puasa hari Arafah bagi masyarakat di Indonesia, 16 April atau 17 April?
Bila mengetahui asal-usulnya, “perbedaan” itu sebenarnya semu belaka dan pertanyaan-pertanyaan itu sangat mudah terjawab.
Dua Garis Tanggal: Syamsiah dan Qamariyah
Adanya dua sistem kalender yang kita anut, syamsiah (solar calendar) dan qamariyah (lunar calendar), menyebabkan kita akan menghadapi dua garis tanggal: garis tanggal syamsiah dan garis tanggal qamariyah. aris tanggal mesti ada karena bumi kita bulat sehingga perlu pembatas pergantian hari.
Garis tanggal syamsiah ditentukan berdasarkan kesepakatan internasional yang menjadikan garis bujur 0 derajat melalui Greenwich dan garis bujur 180 derajat melalui lautan Pasifik. Di sebelah timur garis tanggal internasional tanggalnya lebih muda daripada yang di sebelah baratnya. Contoh yang paling baik adalah catatan sejarah penyerahan Jepang kepada tentara sekutu. Kejadiannya sama, tetapi buku-buku sejarah di Amerika menyebutnya penyerahan itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 1945. Sedangkan buku-buku di Asia, termasuk di Indonesia, menyebutkan tanggal 15 Agustus 1945.
Garis tanggal qamariyah pun sama sifatnya seperti garis tanggal internasional. Di sebelah timur garis tanggal qamariyah tanggalnya pun lebih muda dari pada di sebelah baratnya. Bedanya, garis tanggal qamariyah tidak tetap pada garis bujur tertentu. Posisinya selalu berubah setiap bulannya, tergantung posisi bulan dan matahari.
Ada dua definisi yang saat ini digunakan dalam pembuatan garis tanggal qamariyah. Pertama, berdasarkan visibilitas hilal seperti yang dilakukan oleh IICP (International Islamic Calendar Programme, berpusat di Malaysia). Dan yang kedua, berdasarkan syarat minimal bulan di horizon pada saat matahari terbenam. Cara yang ke dua yang biasanya digunakan di Indonesia. Cara ini pun yang paling sederhana, namun cukup baik untuk menjadi kriteria pertama mengkonfirmasikan rukyatul hilal.
Berdasarkan perhitungan cara yang ke dua, garis tanggal awal Dzulhijjah 1417/1997 melalui pantai barat Australia, pantai barat Sumatra, India, Kazakhstan, dan Rusia bagian barat. Dengan demikian garis tanggal ini memisahkan Arab Saudi dengan Indonesia.
Adanya garis tanggal yang memisahkan Arab Saudi dan Indonesia itulah yang menyebabkan Idul Adha di Arab Saudi lebih dahulu (menurut kalender syamsiah) daripada di Indonesia. Pada hari Kamis 17 April di bagian barat garis tanggal itu (misalnya Arab Saudi) sudah memasuki 10 Dzulhijjah (Idul Adha) sedangkan di sebelah timurnya masih tanggal 9 Dzulhijjah.
Ini analog dengan contoh penyerahan Jepang kepada tentara Sekutu tersebut di atas yang terjadi tanggal 15 Agustus 1945 menurut catatan di Asia, tetapi menurut catatan di Amerika. Hal ini terjadi karena adanya garis tanggal internasional yang memisahkannya.
Perhitungan astronomis yang lebih rinci bisa membuktikan keadaan itu. Ijtimak 1 Dzulhijjah 1417 terjadi pada 7 April 1997 pukul 11:04 UT atau pukul 14:04 waktu Arab Saudi, pukul 18:04 WIB. Dengan kata lain, di Arab Saudi ijtimak terjadi sebelum matahari terbenam (ijtima’ qablal ghurub) sedangkan di sebagian besar Indonesia saat itu matahari sudah terbenam. Jadi berdasarkan saat ijtimak itu saja dapat difahami bahwa masuknya awal Dzulhijjah di Arab Saudi lebih dahulu daripada di Indonesia.
Bukti lain bisa ditunjukkan dengan menghitung saat matahari terbenam dan bulan terbenam. Hilal pada prinsipnya sudah wujud di ufuk barat bila saat bulan terbenam lebih lambat daripada saat matahari terbenam. Pada tanggal 7 April, di Mekkah matahari terbenam pukul 18:38 sedangkan bulan terbenam lebih lambat lagi, pukul 18:45. Sehingga 1 Dzulhijjah jatuh pada tanggal 8 April dan Idul Adha jatuh pada 17 April 1997.
Di Indonesia pada tanggal 7 April itu bulan terbenam lebih dahulu daripada matahari. Di Jakarta bulan terbenam pukul 17:54 sedangkan matahari terbenam pukul 17:55. Dan di Bandung bulan terbenam pukul 17:51 sedangkan matahari terbenam pukul 17:52. Bulan sudah di bawah ufuk pada saat matahari terbenam. Dengan demikian 1 Dzulhijjah jatuh pada 9 April dan Idul Adha jatuh pada 18 April 1997.
Ikut Wukuf di Arafah atau Ikut Penanggalan Hijriyah Indonesia?
Wukuf di Arafah dilaksanakan pada 9 Dzulhijjah. Bagi umat Islam yang tidak melaksanakan ibadah haji, pada hari Arafah itu disunahkan berpuasa. Menurut hadits Rasulullah SAW yang diceritakan Abu Qatadah radhiyallahu ‘anhu, puasa hari Arafah akan menghapuskan dosa selama dua tahun, tahun yang berlalu dan tahun mendatang. Oleh karenanya puasa hari Arafah ini tergolong puasa sunah yang muakad (utama) sehingga banyak orang yang melaksanakannya.
Mendengar pengumuman Arab Saudi bahwa wukuf di Arfah jatuh pada tanggal 16 April dan Idul Adha jatuh pada 17 April, mungkin banyak orang yang bimbang kapan mesti berpuasa hari Arafah.
Hari Arafah adalah 9 Dzulhijjah. Di Indonesia, 9 Dzulhijjah jatuh pada 17 April. Tetapi orang akan bimbang bila berpuasa pada 17 April karena hari itu di Arab Saudi sudah Idul Adha. Menurut Nabi SAW, berpuasa pada hari raya haram hukumnya. Kalau begitu, ada yang berpendapat berpuasalah pada tanggal 16 April karena hari Arafah hanya ada di Arab Saudi, maka mengaculah pada Arab Saudi.
Sepintas pendapat itu nampaknya benar. Kalau dikaji lebih lanjut sebenarnya pendapat itu keliru. Pola pikir seperti itu hanya terjadi bila kita merancukan sistem kalender syamsiah dengan sistem kalender qamariyah. Berpuasa hari Arafah di Indonesia pada tanggal 16 April berarti kita tunduk pada kesamaan tanggal syamsiah antara Arab Saudi dan Indonesia. Bukan pada ketentuan kalender qamariyah, 9 Dzulhijjah. Pada tanggal 16 April itu di Indonesia baru tanggal 8 Dzulhijjah.
Ada satu prinsip yang harus diingat dalam penentuan waktu ibadah: penentuan secara lokal. Wukuf di Arafah ditentukan berdasarkan penentuan awal Dzulhijjah di Arab Saudi. Awal Ramadan ditentukan berdasarkan rukyatul hilal di masing-masing wilayah. Waktu salat ditentukan berdasarkan posisi matahari di masing-masing tempat. Demikian pula waktu untuk melakukan puasa-puasa sunah, termasuk puasa hari Arafah, 9 Dzulhijjah. Tidak bisa diganti menjadi tanggal 8 Dzulhijjah hanya karena alasan perbedaan tanggal syamsiahnya.
Untuk menjawab masalah kapan mesti berpuasa, baiklah kita runtut perjalanan waktu berdasarkan peredaran bumi dengan berpegang pada keyakinan puasa Arafah tetap harus 9 Dzulhijjah. Bagi Muslim di Timur Tengah puasa Arafah mulai sejak fajar 16 April. Makin ke barat waktu fajar bergeser. Di Eropa Barat waktu fajar awal puasa kira-kira 3 jam sesudah di Arab Saudi, tetapi tetap tanggal 16 April. Makin ke barat lagi, di pantai barat Amerika Serikat waktu fajar awal puasa Arafah makin bergeser lagi, 11 jam setelah Arab Saudi. Saat itu orang di Arab Saudi sebentar lagi berbuka puasa. Tanggalnya tetap 16 April. Di Hawaii, puasa Arafah juga 16 April, tetapi fajar awal puasanya sekitar 13,5 jam setelah Arab Saudi.
Bila diteruskan ke barat, di tengah lautan Pasifik ada garis tanggal internasional. Mau tidak mau sebutan 16 April harus diganti menjadi 17 April walaupun hanya berbeda beberapa jam dengan Hawaii. Awal puasa Arafah di Indonesia pun yang dilakukan sekitar 6,5 jam setelah fajar di Hawaii, dilakukan dengan sebutan tanggal yang berbeda hanya gara-gara melewati garis tanggal internasional. Di Indonesia puasa Arafah harus dilakukan pada 17 April 1997. Itulah tetap tanggal 9 Dzulhijjah, sama dengan tanggal qamariyah di Arab Saudi.
Berdasarkan penalaran seperti itu pula, dalam konperensi kelender Islam internasional di Malaysia, ada salah satu panduan penting yang dirumuskan yang bisa menjadi pegangan bagi umat Islam dalam penentuan waktu ibadah. Panduan itu menyatakan bahwa dalam menentukan awal Ramadan atau awal bulan Islam lainnya, jangan mengacu pada wilayah yang di sebelah barat, tetapi mengacu pada wilayah di sebelah timur. Berdasarkan panduan itu, kita akan semakin yakin dan mempunyai alasan kuat untuk berpuasa Arafah pada 17 April, bukan mengikuti Arab Saudi yang berada di sebalah barat Indonesia yang berpuasa pada 16 April.
Demikian nukilan dari tulisan Prof. Thomas Djamaluddin di blog beliau di sini.
Fatwa Ulama: Puasa Arafah dan Idul Adha Ikut Negeri Masing-Masing
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin juga mendapat pertanyaan sebagai berikut, “Jika terdapat perbedaan tentang penetapan hari Arafah disebabkan perbedaan mathla’ (tempat terbit bulan) hilal karena pengaruh perbedaan daerah. Apakah kami berpuasa mengikuti ru’yah negeri yang kami tinggali ataukah mengikuti ru’yah Haromain (dua tanah suci)?”
Syaikh rahimahullah menjawab, “Permasalahan ini adalah turunan dari perselisihan ulama apakah hilal untuk seluruh dunia itu satu ataukah berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. Pendapat yang benar, hilal itu berbeda-beda mengikuti perbedaan daerah. (Majmu’ Fatawa wa Rosa-il Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin, 20: 47-48). Baca Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin secara lengkap di sini.
Kesimpulan dari Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah, puasa Arafah mengikuti penanggalan atau penglihatan di negeri masing-masing dan tidak mesti mengikuti wukuf di Arafah. Begitu pula dalam Idul Adha, baiknya mengikuti negeri masing-masing. Kita harus berlapang dada karena para ulama berselisih pula dalam memberikan jawaban untuk masalah ini. Legowo itu lebih baik. Namun mengikuti keputusan pemerintah RI itu lebih baik karena mereka telah menjalankan sunnah Rasul.
Kata para ulama, berdasarkan kesimpulan dari dalil, menentukan awal bulan Hijriyah adalah dengan dua cara:
- melihat (rukyah) hilal,
- bulan digenapkan jadi 30 hari.
Pemerintah RI kita menempuh dua jalur ini. Adapun hisab tetap dilakukan, namun cuma sekedar alat bantu dan cara untuk menentukan kalender setahun. Sedangkan penglihatan hilal (rukyat), tetap jadi rujukan utama. Ingin ikuti sunnah Rasul?
Semoga bermanfaat. Hanya Allah yang memberi taufik.
—
Selesai disusun di Panggang, Gunungkidul @ Pesantren Darush Sholihin, 29 Dzulqa’dah 1436 H
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Rumaysho.Com
Ikuti update artikel Rumaysho.Com di Fans Page Mengenal Ajaran Islam Lebih Dekat (sudah 3,6 juta fans), Facebook Muhammad Abduh Tuasikal, Twitter @RumayshoCom, Instagram RumayshoCom
Untuk bertanya pada Ustadz, cukup tulis pertanyaan di kolom komentar. Jika ada kesempatan, beliau akan jawab.